KaltimExpose.com, Jakarta –Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatat sebanyak 200 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 hingga Selasa (10/12/2024). Berdasarkan data terbaru di situs resmi MK, perkara ini mencakup sengketa hasil pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur.

Dari total 200 kasus, terdapat 162 permohonan terkait pemilihan bupati, 37 untuk wali kota, dan satu kasus PHP gubernur di Papua Selatan. Gugatan terkait gubernur tersebut diajukan oleh M. Andrean Saefudin dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan sebagai termohon.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa sidang perdana untuk perkara sengketa ini direncanakan berlangsung pada awal Januari 2025. “Kira-kira di awal Januari ya (sidang perdana),” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Saat ini, MK masih membuka pengajuan permohonan perkara. Jadwal sidang perdana akan diumumkan setelah proses registrasi selesai. “Pemanggilan para pihak membutuhkan waktu minimal tiga hari kerja, sehingga sidang perdana idealnya digelar pada hari keempat setelah registrasi,” tambah Suhartoyo.

Dengan 200 permohonan perkara yang masuk, Pilkada 2024 menjadi perhatian besar, khususnya dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan